Liverpool FC

Selasa, 26 November 2013



Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information and Communication Technologies (ICT), adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20.
Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.
Ada beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap perkembangan TIK hingga saat ini.
Pertama yaitu temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian berkembang menjadi pengadaan jaringan komunikasi dengan kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik.
Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943. Lalu diikuti oleh tahapan miniaturisasi komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947 dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957.
Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan cikal bakal TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era Perang Dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) danblok Timur (dulu Uni Soviet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang.
Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia, maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi – komputasi multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.
Silakan kunjungi IT Governance Online untuk melihat dan menyimak pembahasan yang lebih lengkap terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pelanggaran Hak Intelektual Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PENDAHULUAN
            Penulis menulis makalah tentang “Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi” karena di zaman ini,sangat marak kejadian tersebut. Jelas kejadian tersebut sangat merugikan banyak orang dan banyak kelompok. Disamping itu,jika dibiarkan,ini akan menjadi kebiasaan di dalam suatu masyarakat,khususnya masyarakat yang ahli dalam dunia teknologi,dan masyarakat yang tidak tahu tentang teknologi,menjadi penasaran dan mencoba coba melakukan pelanggaran tersebut.

TUJUAN
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah supaya masyarakat tahu dan membuka pikirannya bahwa Pelanggaran Haki itu sangat merugikan. Juga kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Teknologi dan Informatika,khususnya Menteri Teknologi dan Informatika,Bapak Tifatul Sembiring,bahwa haruslah dibuat peraturan tentang pelanggaran Haki,supaya para “hacker” menjadi jera dan tidak melakukan / mengulangi perbuatannya.

PENGERTIAN HAKI
          Kata plagiarism sudah tidak asing lagi didengar ditelinga kita, terutama di bidang TIK. Banyak sekali para plagiat yang mengutip kreatifitas seseorang tanpa mencantumkan sumber dimana ia mengutipnya. Padahal secara tidak langsung orang yang berkreatifitas tersebut memiliki hak cipta yang disebut HaKI. HaKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya.
Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Berikut merupakan table perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak cipta di seluruh dunia pada tahun 2004.

Contoh kasus

1.            The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2.            Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3.            Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.